Otomotif

BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat

×

BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat

Sebarkan artikel ini


Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Dari ke-36 entitas tersebut diantaranya terdapat perusahaan otomotif asal China, yakni BYD yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak tersebut, Kemkomdigi bakal memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam laman resmi milik Komdigi, Kamis (29/5).

Menurut dia, peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. hal tersebut wajib untuk diikuti baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” ujar dia.

Hal tersebut merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” tegas dia.

Oleh karena itu, Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Pewarta:
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

badai scatter mahjong ways 3 melanda saking cuannya bang ojol inisukses maxwin scatter mahjong wins 2 kang bubur auto liburan ke thailand bareng keluargajp kilat mahjong wins brayy mas barista ini nambah mesin espresso bikin omzet naik 2x lipatmaxwin scatter mahjong ways 3 cairkan motor impian kang telur gulung ini yamaha mt 15penjual buku bekas ini peroleh cuan fantastis dari mahjong wins 2 kini bisa beli mobil pertamanyakeunggulan selera mahjong wins mudah menangserangkaian jackpot mahjong esensi menang banyakhujan scatter mahjong ways 2 berikan harapan kepada mang ojek ini buat beli motor impiannyadengan jepe big win mahjong ways petugas pom bensin ini bisa masuk kerja pakai bmwmahjong wins mampu memikat para anggota karena mudah menang setiap harimahjong wins tanpa gangguan pak roki tidak perlu bertani lagiputaran aktif mahjong wins antar budiman jackpot 73 jutaslot gacor