Gaya Hidup

KDRT Tak Terbukti di Sidang Cerai, Paula Verhoeven Tetap Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan

×

KDRT Tak Terbukti di Sidang Cerai, Paula Verhoeven Tetap Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan

Sebarkan artikel ini


loading…

Paula Verhoeven, melalui kuasa hukumnya Siti Aminah, menyatakan bahwa dugaan KDRT yang dituduhkan kepada Baim Wong, tidak terbukti dalam proses sidang. Foto/Instagram Paula Verhoeven

JAKARTA Paula Verhoeven , melalui kuasa hukumnya Siti Aminah, menyatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada mantan suaminya, Baim Wong, tidak terbukti dalam proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihak Paula Verhoeven tetap melanjutkan langkah untuk melaporkan Baim Wong atas dugaan KDRT ke Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan itu salah satu fungsinya adalah melakukan pendokumentasian dan penelusuran fakta tentang hak perempuan. Jadi memang tidak melulu itu konteks hukum pidana,” kata Siti di Cikini, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Menurut Siti, Paula mengaku mengalami keempat bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, serta dugaan eksploitasi ekonomi. Meski tidak bisa dibuktikan secara hukum di pengadilan agama, laporan tersebut tetap diterima oleh Komnas Perempuan sebagai bahan kajian dan masukan untuk edukasi publik serta penyusunan kebijakan.

Baca Juga: Baim Wong Sentil Paula Verhoeven usai Dilaporkan soal KDRT ke Komnas Perempuan

KDRT Tak Terbukti di Sidang Cerai, Paula Verhoeven Tetap Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan

Foto/Instagram Paula Verhoeven

“Dan memang kami menyampaikan berdasarkan pengalaman. Keempat bentuk kekerasan itu ada dialami oleh Ibu Paula dan ini akan menjadi catatan bagi Komnas Perempuan untuk melakukan pendidikan publik maupun untuk perubahan kebijakan,” jelasnya.

“Misalkan contohnya eksploitasi ekonomi, itu kemungkinan yang luas ya. Misalnya apa sih yang dialami, oh ternyata yang dialami misalkan eksploitasi ekonomi itu tidak mendapatkan pembagian hasil pekerjaan. Padahal sama-sama bekerja. Nah dalam konteks hak asasi manusia itu masuk tuh, makanya itu dicatat,” lanjutnya.

Siti juga menegaskan bahwa Komnas Perempuan bukan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, melainkan institusi nasional yang memberikan rekomendasi dan pertimbangan berdasarkan laporan yang diterima.

“Jadi Komnas Perempuan itu tidak berfungsi sebagai projustisia. Dia lembaga nasional. Dan fungsinya adalah memberikan saran dan pertimbangan. Bukan projustisia seperti kepolisian atau apa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

badai scatter mahjong ways 3 melanda saking cuannya bang ojol inisukses maxwin scatter mahjong wins 2 kang bubur auto liburan ke thailand bareng keluargajp kilat mahjong wins brayy mas barista ini nambah mesin espresso bikin omzet naik 2x lipatmaxwin scatter mahjong ways 3 cairkan motor impian kang telur gulung ini yamaha mt 15penjual buku bekas ini peroleh cuan fantastis dari mahjong wins 2 kini bisa beli mobil pertamanyakeunggulan selera mahjong wins mudah menangserangkaian jackpot mahjong esensi menang banyakhujan scatter mahjong ways 2 berikan harapan kepada mang ojek ini buat beli motor impiannyadengan jepe big win mahjong ways petugas pom bensin ini bisa masuk kerja pakai bmwmahjong wins mampu memikat para anggota karena mudah menang setiap harimahjong wins tanpa gangguan pak roki tidak perlu bertani lagiputaran aktif mahjong wins antar budiman jackpot 73 jutaslot gacor