Gaya Hidup

Meghan Markle Digugat Rp162 Miliar Imbas Resepnya Buat Penggemar Terluka

×

Meghan Markle Digugat Rp162 Miliar Imbas Resepnya Buat Penggemar Terluka

Sebarkan artikel ini


loading…

Meghan Markle kembali menjadi sorotan setelah salah satu penggemarnya, Robin Patrick, mengklaim mengalami luka serius akibat mengikuti resep garam mandi. Foto/Newsweek

JAKARTA Meghan Markle kembali menjadi sorotan setelah salah satu penggemarnya, Robin Patrick, mengklaim mengalami luka serius akibat mengikuti resep garam mandi yang ditampilkan dalam acara With Love, Meghan di Netflix.

Akibat insiden tersebut, Robin kini menuntut ganti rugi hingga sebesar 8 juta pound sterling atau sekitar Rp162 miliar kepada Meghan Markle , Netflix, dan perusahaan produksinya, Archewell Productions.

Resep yang dimaksud menggunakan campuran garam Epsom, garam Himalaya, minyak arnica, dan minyak lavender sebagai bahan untuk membuat garam mandi rumahan. Namun, bagi Robin, yang diketahui menderita diabetes, campuran tersebut justru memicu reaksi membakar pada kulitnya.

Dalam laporannya kepada Radar Online, Robin menggambarkan pengalaman menyakitkan itu sebagai “rasa terbakar yang sangat hebat dari dalam tubuh”. Ia juga menyebutkan luka dan lepuhan yang terus bermunculan setiap hari sejak ia mencoba resep tersebut. Ketakutan akan risiko infeksi dan sepsis pun membayangi kondisinya.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Buat Raja Charles III Hidup seperti di Neraka, Penuh Penderitaan

Meghan Markle Digugat Rp162 Miliar Imbas Resepnya Buat Penggemar Terluka

Foto/Newsweek

“Awalnya hanya kesemutan ringan tanpa rasa sakit. Namun saat air rendaman mencapai bagian kaki dan bokong, saya langsung merasakan sensasi terbakar yang sangat menyiksa,” kata Robin.

Dilansir dari Geo TV, Senin (12/5/2025), bahkan saat ia mengaduk air dengan tangan, sensasi terbakar muncul kembali.

Kondisi tersebut semakin memburuk ketika ia mandi malam itu. Air yang menyentuh area luka justru memperparah rasa perih hingga muncul bisul. Robin pun menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan ini di luar jalur hukum, selama ada kompensasi finansial yang memadai.

Gugatan yang diajukan terdiri dari dua bagian. Di mana klaim minimum 60 ribu pound sterling atau Rp1,218 miliar untuk biaya pengobatan dan 8 juta pound sterling atau Rp162 miliar sebagai kompensasi umum agar kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *