Jakarta (ANTARA) – Instruktur Senior Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan kesadaran untuk menggunakan sabuk pengaman baik saat menjadi pengemudi maupun penumpang harus ditanamkan sejak dini,
“Berkaitan dengan anak-anak, harus diberikan edukasi dan membangun budaya/habit yang bagus sedari dini dibiasakan (menggunakan sabuk pengaman),” kata Sony Susmana kepada ANTARA, Jumat.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa hadirnya sabuk pengaman yang ada pada setiap kendaraan masih dianggap sepele atau hanya hiasan yang menempel pada setiap jok yang ada pada kendaraan.
Banyak dari para pemilik kendaraan tidak menyadari pentingnya menggunakan sabuk pengaman setiap kali mereka berkendara dan juga menjadi penumpang di dalamnya.
“Banyak masyarakat terutama orang tua, yang tidak paham akan hal ini. Sehingga, potret kasih sayang justru membebaskan anaknya untuk tidak menggunakan sabuk pengaman, karena seolah-olah terikat/terbelenggu,” jelas dia.
Baca juga: Dampak buruk ketika mengabaikan sabuk pengaman saat berkendara
Faktor utama yang menjadikan pengemudi dan juga penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, dikatakan Sony adalah faktor keleluasaan. Menggunakan sabuk pengaman dianggap tidak bisa leluasa dalam bergerak.
“Faktor kebiasaan dan ketidaknyamanan dalam bergerak di kabin menjadi alasan utama orang tidak menggunakan sabuk pengaman,” tegas dia.
Penggunaan sabuk pengaman sudah merupakan hal yang wajib dan harus dilakukan. Terkait hal keselamatan, penggunaan sabuk pengaman juga sudah terbukti membantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang fatal.
Kecelakaan dapat berubah menjadi fatal, ketika pengemudi atau bahkan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman. Ketika tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi atau penumpang dapat terlempar karena tidak adanya kaitan yang membentengi tubuh mereka.
Penggunaan sabuk pengaman juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat (6). Pasal ini mewajibkan pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk mengenakan sabuk keselamatan.
Pengemudi atau bahkan penumpang yang tidak mematuhinya, dalam pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Baca juga: Pakar ingatkan orang-orang pakai sabuk keselamatan di angkutan umum
Baca juga: AS wajibkan alarm sabuk pengaman kursi belakang di semua mobil di 2027
Baca juga: Polisi : Satu keluarga meninggal karena tidak kenakan sabuk pengaman
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025